61 Wajib Pajak di Tolitoli Ikuti Sosialisasi Sistem Pengelolaan Online Pajak Daerah

Redaksi
Pembukaan Sosialisai System Pengelolaan Online Pajak Daerah oleh Wakil Bupati Tolitoli, Hi. Abdul Rahman Hi. Budding, di aula BKD Tolitoli. (22 /8). (Foto : Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli)
A-AA+A++

Tolitoli, Posrakayat.com – Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien serta pemerintahan yang bersih (Clean Government), transparan dan akuntabel, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tolitoli mengadakan  Sosialisasi Sistem Pengelolaan Online Pajak Daerah yang dibuka oleh Wakil Bupati Tolitoli Hi. Abdul Rahman Hi. Budding di aula BKD Tolitoli Rabu pagi (22/8).

Sosialisasi yang dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 15 Tahun 2019, tentang Sistem Pengelolaan Elektronik Pajak Daerah itu diikuti sebanyak 61 peserta Wajib Pajak yang terdiri dari 28 Wajib Pajak Hotel, 31 Wajib Pajak Restoran dan 2 Wajib Pajak Hiburan. Dari keseluruhan Wajib Pajak tersebut lokasi usahanya tersebar di wilayah kota Tolitoli.

Saat membuka kegiatan tersebut, Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah ada sebelas jenis pajak yang pengelolaannya dilaksanakan di Kabupaten atau Kota. Salah satu penyebab masih rendahnya penerimaan yang bersumber dari pajak daerah di antaranya pendekatan pemungutan pajak daerah sampai hari ini masih persuasif, konvensional dan juga yang cukup mempengaruhi adalah image negatif wajib pajak dan kekurang pahaman terhadap substansi pajak terhadap pembangunan.

Wakil Bupati sangat mengharapkan, untuk terus membangun koordinasi, kebijakan dan sinergitas antara Badan Keuangan Daerah khususnya Bidang Pendapatan Daerah selaku koordinator penerimaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Bank Sulteng dan Wajib Pajak sehingga dalam rangka peningkatan penerimaan daerah menuju kemandirian fiskal daerah, perlu dilakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  91 Tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, bahwa fungsi pengelolaan pajak menggunakan metode self assesment system yang mana wajib pajak diberikan sepenuhnya kewenangan untuk melaporkan, menghitung dan membayar atas pajak terhutangnya.

(Tim Liputan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli)

Berita Terbaru

Tongkat Komando Berganti, Irjen Pol Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulteng

PosRakyat.com, Palu – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto...

Mengukuhkan ‘Pers Kebangsaan’ di Tengah Pusaran Magnet Ekonomi Morowali

PosRakyat.com – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,...