PosRakyat – Sejumlah narapidana yang memeluk agama kristen di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lembaga Permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah mendapat remisi khusus natal tahun 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkum dan HAM Sulteng, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulisnya Minggu, 25/12 mengatakan, dari 251 orang narapidana (napi) pemeluk agama Kristen mendapat remisi, 8 orang terpidana korupsi diantaranya juga mendapatkan remisi.
Baca Juga: PT IMIP Sebut Jenazah Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Sudah Diantar ke Rumah Keluarga
Baca Juga: Gubernur Sulteng Perintahkan Pj Bupati dan Disnaker Pastikan Penyebab Ledakan di Kawasan PT IMIP
Lanjut Ricky, sedangkan narapidana tindak pidana korupsi memenuhi syarat dan diusulkan mendapat remisi khusus sebanyak 8 orang terdiri dari Lapas Palu, Ampana, Kolonedale, Parigi, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu masing-masing satu orang, dua orang lapas Luwuk.
“Narapidana menerima pengurangan masa hukuman RU 1 sebanyak 251 orang terdiri dari 41 orang lapas Palu, 47 orang lapas Luwuk, 13 orang lapas Ampana, 11 orang lapas Toli-toli, 43 orang lapas Kolonodale, 3 orang lapas Leok, 13 orang lapas Parigi, 11 orang lapas perempuan, 6 orang Rutan Palu, 18 orang Rutan Donggala dan 46 orang Rutan Poso. Dan 1 orang anak binaan lapas Luwuk,” terangnya.