PosRakyat – Kapolsek Moutong, AKP Ismail, SH., MH., memimpin langsung penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu di desa Taopa, kecamatan Taopa, kabupaten Parigi Moutong, Selasa malam, 22 April 2025.
Pelaku yang diketahui bernama Feri (34) itu berhasil dibekuk oleh Kapolsek Ismail bersama tujuh personil di kediaman pelaku di Dusun IV Desa Taopa berhasil
Kapolsek yang akrab disapa “Boby” melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah media mengungkapkan, bahwa keseharian pelaku ini adalah bertani. Dan berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan mengarah ke transaksi sabu-sabu.
“Operasi penggerebekan itu disaksikan oleh perangkat desa setempat dan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
“Pelaku saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolsek Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Ismail.
Bacs Juga: Koordinasi Terkait Penertiban PKL, Wakapolres: Siapkan Sarana Dan Prasarana Pasca Penertiban
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah. Di antaranya satu bal sabu seberat 50 gram senilai Rp30 juta, empat paket sabu masing-masing 1 gram seharga Rp5,2 juta, dua paket 0,25 gram senilai Rp700 ribu, dan dua puluh paket kecil sabu seharga Rp2 juta.






