APH Diminta Hukum Seberat – Baratnya Palaku Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Touna 

oleh -
oleh
IST

PosRakyat – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dua kasus yang menimpa anak dibawah umur di Tojo Una-Una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun kasus pencabulan anak berusia 12 tahun yang merupakan ayah sambung inisial AAS. Sementara kasus KDRT terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan SU (ibu korban) dikarenakan kawin paksa.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Baca Juga: Meski Banyak Tantangan, Pendidikan Tinggi Harus Optimis Bangunan Indonesia Maju

Berdasarkan hal tersebut, KPAI mengecam keras karena para pelaku yang tak lain adalah orang tua korban sendiri.

“Seharusnya garda terdepan melindungi dan memperoleh hak-hak anak ini kan orang tua, ini justru orang tua berbuat tindak kejahatan kepada anak, ini perbuatan biadab yang ada di luar nalar, ” ujar Dian Sasmita komisioner KPAI saat di hubungi media ini, Rabu, 19 Juli 2023.

Dian Sasmita meminta aparat penegak hukum (APH) wajib menghukum berat para pelaku tersebut dan menambahkan pasal pemberatan yang berdasarkan UU perlindungan anak dan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca Juga: Seminar Nasional HBA ke – 63 di Untad, Kajati Sulteng Bilang Begini