PosRakyat – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dua kasus yang menimpa anak dibawah umur di Tojo Una-Una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun kasus pencabulan anak berusia 12 tahun yang merupakan ayah sambung inisial AAS. Sementara kasus KDRT terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan SU (ibu korban) dikarenakan kawin paksa.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Baca Juga: Meski Banyak Tantangan, Pendidikan Tinggi Harus Optimis Bangunan Indonesia Maju
Berdasarkan hal tersebut, KPAI mengecam keras karena para pelaku yang tak lain adalah orang tua korban sendiri.
“Seharusnya garda terdepan melindungi dan memperoleh hak-hak anak ini kan orang tua, ini justru orang tua berbuat tindak kejahatan kepada anak, ini perbuatan biadab yang ada di luar nalar, ” ujar Dian Sasmita komisioner KPAI saat di hubungi media ini, Rabu, 19 Juli 2023.
Dian Sasmita meminta aparat penegak hukum (APH) wajib menghukum berat para pelaku tersebut dan menambahkan pasal pemberatan yang berdasarkan UU perlindungan anak dan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Baca Juga: Seminar Nasional HBA ke – 63 di Untad, Kajati Sulteng Bilang Begini
Baca Juga: Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Pembuatan Kue Tradisional Khas Sulawesi Tengah ke Masyarakat Donggala
Dian menilai dua kasus tersebut sebagai alarm peringatan bahaya maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang-orang terdekat (orangtua).
Untuk itu lanjut dia, masyarakat perlu edukasi diri agar terlibat melakukan pencegahan dan melaporkan segera jika ada indikasi atau sudah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kejadian ini adalah momen untuk mengoreksi diri, kepada semua lembaga yang peduli terhadap anak, terlebih lagi lembaga yang di bentuk oleh pemerintah, ” ucapnya.
Selain itu Dian menambahkan korban sendiri harus mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan fisik, psikis, emosional, dan sosial anak dan pendidikannya harus berlanjut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan akses pada jaminan kesehatan untuk antisipasi jika dikemudian hari korban membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami minta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban secara tuntas,” tutupnya.***
(JF)









