APK dan BK yang difasilitasi pihak KPU Tolitoli tersebut telah diserahkan kepada penghubung masing – masing Paslon bupati dan wakil bupati Tolitoli yaitu Paslon nomor urut 1 Muhtar Deluma – Rahman H Buding, Paslon nomor urut 2 H Amran Yahya – Moh Besar Bantilan, Paslon nomor urut 3 Gunardi A Kama – Hamzah Mattaliti dan Paslon nomor urut 4 Moh Faisal Lahaja – Nurdin Nadjamudin.
“Penyerahan APK dan BK itu telah tertuang dalam berita acara dan tanda bukti terima pihak Lo masing – masing Paslon,” katanya.
Menurut dia dalam kesepakatan bersama Paslon dan parpol peserta pilkada dilarang memasang APK di rumah-rumah ibadah, sekolah dan tempat-tempat lainnya yang dilarang pemerintah.
“Kami KPU sudah melakukan rapat dengan pihak pemerintah daerah untuk memetakan pemasangan APK di titik titik tertentu,” tuturnya.
APK berupa baliho pada pemasangan yang dilakukan pihak Paslon jika melanggar ketentuan yang disepakati melalui kesepakatan bersama antara pihak LO dan pemerintah daerah maka dilakukan penertiban.
(RM)