6). 1 (satu) buah ATM BNI pemilik a.n ROBBY.
7). 3 (tiga) buah handpone yg terdiri dari merk : – Hp merk VIVO 1820 warna hitam serta silikon bergambar animasi.- Hp merk NOKIA warna biru tanpa kartu Sim.- Hp merk NOKIA warna Hitam berisi kartu Sim.
8). Uang Tunai sebanyak Rp. 1.191.000,- dgn pecahan :- 8 lembar uang pecahan 100.000.- 7 lembar uang pecahan 50.000- 1 lembar uang pecahan 20.000- 1 lembar uang pecahan 10.000- 4 lembar uang pecahan 2000.- 1 lembar uang pecahan 1000.- 1 buah uang koin pecahan 1000.- 2 buah uang koin pecahan 500.
9). 1 (satu) buah Bolpoint merk SNOWMAN warna hitam.
10). 1 (satu) buah tas samping merk Polo Star Warna Coklat.
11). 2 (dua) lembar kertas foto copy KTP dan Kartu keluarga.
“ Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” lanjut Kasat Reskrim Polres Donggala memberikan keterangan.
Lebih lanjut AKBP Wawan Sunarwirawan,S.I.P.M.T. menambahkan Kepolisian Polres Donggala masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mengenai Kasus Judi Kupon Putih di Khususnya di Kabupaten Donggala.(Polres Donggala)