Palu, Posrakyat.com– Kejaksaan Negeri Donggala, melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Sabang, tengah melimpahkan perkara pemerkosaan anak tiri ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Aksi bejat dilakukan oknum orangtua terhadap anak tirinya tersebut, ternyata dilakukan sebanyak 50 kali. Pelaku diduga tergoda dengan kemolekan tubuh korban setelah beranjak remaja.
Kepala Cabjari Donggala di Sabang, Erfandy Rusly Quiliem SH MH mengatakan, perkembangannya berkas perkara pemerkosaan anak tiri itu sudah dinyatakan P-21, dan telah dilakukan tahap 2 kepada Penuntut Umum (PU) Cabang Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat pekan lalu.
Kata dia, terkait perkara ini pun pihaknya telah menerima penyerahan dari anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Damsol.
“Benar, tersangka ND berikut dengan barang buktinya telah kami terima dari Kepolisian, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala untuk segera diadili. Adapun pasal yang diterapkan oleh JPU sebagaimana dakwaan adalah Primair Pasal 81 Ayat (3) Subsidiair Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP,” ungkap Erfandy saat ditemui di Kota Palu, usai menitipkan tersangka ND di Lapas Petobo Kelas IA di Palu.
Dia menyebutkan, berdasarkan kronologinya seorang lelaki paruh baya ND (65) di Kabupaten Donggala, tega memperkosa anak tirinya sendiri, berusia 16 tahun seorang pelajar SMA.