Pasangkayu, Posrakyat.com – Konflik antara pemilik tambak udang vamame di desa Sarjo dan pihak investor asing masih berlanjut.
Berdasarkan MOU, kerjasama kedua belah pihak dilakukan sejak 2016, dan pengelolaan dimulai setahun kemudian tepatnya 2017 hingga 2018.
Tapi di tengah perjalanan, pihak pemilik tambak menduga ada kejanggalan yang dilakukan pihak investor asal Korea tersebut.
Pasalnya, 20 persen untuk pemilik tambak dari perjanjian bagi hasil setelah panen belum diserahkan pihak investor.
Beberapa kali dilakukan pertemuan kedua belah pihak, namun masih mengalami kebuntuan.
Sehingga Kepala Desa Sarjo, Suhardi dan Kapolsek Bambalamotu, Iptu Abdul Muttalib Carlos melakukan mediasi.
Masing-masing pihak dihadirkan di kantor Desa Sarjo, kecamatan Sarjo, kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Jumat (6/12), untuk menjelaskan duduk persoalan.
Mr.Vak bersama Eliana mewakili investor, sedangkan dari pihak pemilik tambak dihadiri Langga, M. Damisa dan Farham selaku juru bicara.
Meski saat pertemuan, pihak investor sudah memperlihatkan bukti pembukuan pengeluaran, namun perwakilan pemilik tambak, Farham belum puas.
Pada Pertemuan hari ini, kedua belah pihak mengumpulkan segala bukti-bukti pembukuan pengeluaran dari pihak investor.
Hingga kegiatan selesai, mediasi yang berjalan aman dan kondusif juga masih belum menemukan solusi.