Rekanan Proyek Jembatan Tongoa yang Bersumber dari Anggaran BPJN XIV Palu Diduga Kabur
Donggala,Posrakyat.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Donggala yang membawahi Donggala dan Sigi, di bawah kepemimpinan Yuyun Wahyudi S.H, MH terus lakukan gebrakan-gebrakan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejari bekerja dibantun oleh Anggotanya, para Kacab, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan staf.
“Walau keterbatasan anggaran kita tetap bekerja maksimal,” kata Kepala Kejari Donggala Yuyun Wahyudi SH., MH baru-baru ini.
Yuyun Wahyudi yang menjabat sejak 2 Agustus 2018 tahun lalu, tak mau lama lama menangani sejumlah kasus, ia langsung menjebloskan lima orang sekaligus, Kepala Dinas Sosial Donggala, PPTK dan sisahnya rekanan.
Penangkapan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) itu hanya selang beberapa bulan dia menjabat sebagai Kepala Kejari Donggala. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp700 juta rupiah.
Tak lama dari kasus itu, Kades dan Sekdes Palintuma, Kecamatan Pinembani juga dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat tindak pidana korupi APBDes tahun 2015. Dalam kasus ini Kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta rupiah.
Lanjut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Donggala, berinisial MR terseret dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Donggala, Kamis 25 April 2019 kerugian ditaksir capai Rp553 Juta rupiah.
Setelah itu mantan Kades Sioyong, Kecamatan Dampelas juga dijemput paksa oleh Tim Kejari Donggala usai melarikan diri akibat bencana gempa 28 September 2018 lalu karena Rutan Donggala terbakar.
Kepala Cabang Kejari Donggala Efendi Rusdi Quilem, SH., MH mengatakan dia sempat kabur dan menjadi DPO Rutan Palu selama setahun pasca gempa tersebut. Kerugian dalam kasu ini sekira Rp 90 jutaan.
“Tindak pidana korupsi Anggaran dan Belanja Desa pemerintah Desa Sioyong anggaran tahun 2015. Yang bersangkutan divonis penjara 2 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” jelas Kajab Efendi.