BPN Prabowo – Sandi Akan Gugat Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 ke MK

oleh -
oleh
Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum BPN. (Istimewa)

Jakarta, Posrakyat.com – Pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 oleh KPU RI, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno, sebagaimana keputusan rapat internal BPN, bakal menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Inews.id, direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan tersebut. Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.

“Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, ada sejumlah hal krusial yang menyebabkan perlu mengajukan gugatan ke MK. Apa saja yang krusial itu dia juga tidak menyebutkan detail.