DONGGALA,Posrakyat.com- Pada upacara 17 bulan berjalan, Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa, SH, MH kembali memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Pemberhentian tersebut atas permintaan sendiri sebagai ASN dan ada diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum.
Mohammad Irwan, unit kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Donggala atas permintaanya sendiri untuk diberhentikan sebagai ASN. Irwan dengan suka rela minta diberhentikan.
Sementara ASN yang diberhentikan sementara dari unit kerja Dinas Sosial Kabupaten Donggala antara lain, Drs. Budi Patarai, M. Si, Abdul Haris Moh. Nur, ST, Arsad P. Entedaim, S. Sos, dan Kaharuddin. Satu nama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala atas nama Mohamad Rizal, S. Sos.
Bupati Kasman Lassa juga memberhentikan 12 orang PHL yang bekerja pada unit Bagian umum dan tata usaha sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, atas nama Putri Lili Heldawati, M. Kes, Faiza Ahmad, S. Pdi, Mirsad. K, Ria Fitriani, SKM, Hildawati, S. Sos, Ice, S. Sos, Fitri Lasiuta, Maya Febriana, S. Sos, A’yun fatma juli, S. Hut, Nova Ariyanti, S. SI, dan Rini Arlin, SH.