Cemarkan Nama Baik, Pegawai Koperasi di Tarakan Bisa Penjara 7 Tahun

oleh -
oleh
Pegawai Koperasi Inisial SA. Foto: dokpri

Tarakan, Posrakyat.com  – Tidak terima namanya dicemarkan melalui akun facebook, nasabah salah satu koperasi di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, akan mengancam akan malayangkan laporkan ke Polisi.

Pegawai koperasi yang diduga mencemarkan nama nasabah itu berama Sherly Adawiyah, dia memposting nasabahnya yang telat bayar sekitar Rp1juta.

“Kalau urusan pribadi harus diselesaikan secara baik-baik (bukan di posting). Ini pencemaran nama baik,” kata istri Nasabah Mama Cantika dihubungi Jumat (1/6/2019).

Sherly Adawiyah, memposting foto nasabah atas nama Fahrur Rozi dan istri Fahrur yang akrab disapa Mama Cantika.

“Kalau belum ada mau bayar pake apa, malah dia mengancam akan menyebarkan ke forum,” tambahnya.

Sherly Adawiyah terancam dipenjara 7 tahun dan denda 750 juta rupiah atas tindakanya mengancam dan mencemarkan nama baik seseorang dalam hal ini nasabahnya.