Curi Emas, Pasutri Asal Bunta Dibekuk Polres Touna

oleh -
oleh
Konferensi pers Polres Tojo Una-Una (Touna). [Foto: Istimewa]

Kata kapolres, tersangka telah melakukan pencurian di lima toko perhiasan di Ampana. Adapun toko tersebut yakni toko milik Sunarti, toko H.Darwis, dan toko Supardi. Selain itu pada tanggal 09 Agustus 2020, keduanya juga melakukan aksi pencurian di toko perhiasan yang berbeda yaitu milik H.Sandang, dan juga toko milik PR. Husni.

Menurut Kapolres pelaku inisial AN akan di jerat dengan pasal 362 KUHP pidana, pasal 64 Ayat(1) KUHP pidana. Sementara pelaku inisial R dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP pidana pasal 64 ayat (1) KUHP pidana pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana.

Saat ini penanganan perkara telah dilakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa penuntut umum. [Jefry/ ZF]