Denda Rp 50.000 Bagi Masyarakat yang Abaikan Masker di Ruang Publik

oleh -
oleh
Ilustrasi pakai masker

Nasional, Posrakyat.com – Pemberlakuan denda Rp 50.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker di ruang publik mulai diberlakukan hari ini (Kamis, 23/7/2020) di Depok.

Dilansir CNN Indonesia, sanksi ini dilakukan karena jumlah angka positif covid yang terus bertambah di Depok. Sebelumnya, pemerintah Kota Depok sudah mensosialisasikan pemberlakuan sanksi tersebut. Sosialisasi dilakukan disetiap titik keramaian di seluruh kecamatan.

“Mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan,” kata Idris dalam keterangannya, Senin (20/7).

Peraturan pemberlakuan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).