Palu,PosRakyat.com-Kapolres Palu, AKBP Moh. Sholeh S.IK, SH, MH sepertinya kehilangan etika, saat didesak wartawan untuk mengungkap keberadaan bandar judi Dindong dan judi Dadu, yang digerebek di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga Kota Palu, pada Minggu (29/03/2020).
Dalam sebuah percakapan di WhatsApp Group (WAG) Mitra Polres Palu, mantan Kapolres Banggai ini secara sengaja mengatakan jika sang wartawan yang menelusuri hilangnya terduga bandar judi di Pengawu sebagai pribadi yang bejat.
Awalnya dalam komunikasi digroup internal Polres Palu dan awak media itu berlangsung hangat, pembahasan terkait hilangnya terduga Bandar Judi di tahanan Polres Palu, pasca penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (29/3/2020) sore.
Namun saat pembahasan masuk pada lenyapnya semua barang bukti yang disita dari lokasi perjudian di Pengawu itu, tiba-tiba Kapolres yang memonitor percakapan tersebut langsung mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Diantaranya, menuduh wartawan atas nama Syahrul sebagai wartawan bejat, karena terlalu kritis menyoroti kasus hilangnya terduga bandar judi dan barang bukti dipolres palu.
“Klo Kamu tidak punya pikiran bejat kamu ketempat Kasat reskrim jg yg ada benakmu kau samakan semua,” tulis orang nomor satu di Polres Palu ini di percakapan tersebut.
Penggunaan kata bejat dalam kalimat yang ditulis Kapolres Palu, jelas mendiskreditkan profesi sang wartawan dimaksud, untuk itulah kasus penghinaan terhadap Wartawan ini rencana akan diadukan ke Irwasda Polda Sulteng sebagai pembelajaran bagi Kapolres Palu.
“Kuasa Hukum saya akan melaporkan kasus penghinaan ini ke Polda Sulteng, ini sebuah ungkapan yang tidak pantas dilakukan seorang Kapolres,” ujar Syahrul, pemilik portalsulawesi.com yang juga sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng.
Kepolisian Resor Palu harusnya bisa menempatkan masyarakat sekitar yang melaporkan kegiatan tersebut sebagai saksi terhadap kegiatan tersebut, bahkan sejumlah masyarakat Pengawu siap memberikan kesaksian terhadap aktifitas Ko Hendra dan kroninya tersebut.
Rasa dongkol AKBP Moh Sholeh kepada Syahrul berawal ketika Polisi mengeluarkan rilis media usai melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rilis resmi Kapolres menyampaikan sejumlah kejadian saat penggerebekan, barang bukti ayam, mesin dindong serta alat judi dadu diamankan dari arena judi liar tersebut. Polisi menyatakan tidak ada warga yang diamankan karena melarikan diri.
Faktanya di lokasi penggerebekan, Polisi mengamankan seorang pria bernama Ko Hendra yang diduga kuat sebagai bandar judi Dindong dan bola Dadu. Namun dalam rilis yang dimuat di sejumlah media tidak disebutkan.
Salah satu wartawan Portalsulawesi yang diam-diam ikut menyusup pada penggerebekan itu, justru mendapatkan foto dan video ekslusif yakni saat Polisi mengamankan Ko Hendra yang diduga sebagai bandar judi. Bahkan foto dan video penangkapannya sudah menjadi viral di publik.
Tidak terima operasi tersebut “Bocor” Kapolres Palu mencoba mencari alasan mengapa Ko Hendra tidak dimunculkan ke publik, bahkan dirinya sulit menjelaskan kemana hilangnya barang bukti yang sempat disita tersebut.
Setelah terjadi perdebatan di WAG tersebut, pada Rabu (1/4/2020), Kapolres Palu melalui Kasat Reskrim, Iptu Sigit Suhartanto SIK menjelaskan, bahwa terduga bandar judi Dindong dan Bola Dadu dilepaskan karena Polisi tidak memiliki cukup bukti. Demikian pula raibnya barang bukti hasil penggerebekan tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Ko Hendra dan semua barang bukti kami lepas karena tidak cukup bukti ” ujar Sigit melalui wawancara yang direkam salah satu wartawan yang meliput di Mapolres Palu.
Pernyataan Kasatreskrim Polres Palu terlihat jelas bertentangan dengan fakta yang disajikan awal oleh Polres Palu yang dirilis oleh Kaur Humas Polres Palu, Aipda Kadek Aruna, pada Minggu (29/03/2020) malam.
Dalam rilis sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa informasi perjudian tersebut didapatkan dari laporan masyarakat. Artinya ada orang yang mengetahui kegiatan judi tersebut dan melaporkan ke Polisi.
Sumber: SMSI Sulteng



