Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rilis resmi Kapolres menyampaikan sejumlah kejadian saat penggerebekan, barang bukti ayam, mesin dindong serta alat judi dadu diamankan dari arena judi liar tersebut. Polisi menyatakan tidak ada warga yang diamankan karena melarikan diri.
Faktanya di lokasi penggerebekan, Polisi mengamankan seorang pria bernama Ko Hendra yang diduga kuat sebagai bandar judi Dindong dan bola Dadu. Namun dalam rilis yang dimuat di sejumlah media tidak disebutkan.
Salah satu wartawan Portalsulawesi yang diam-diam ikut menyusup pada penggerebekan itu, justru mendapatkan foto dan video ekslusif yakni saat Polisi mengamankan Ko Hendra yang diduga sebagai bandar judi. Bahkan foto dan video penangkapannya sudah menjadi viral di publik.
Tidak terima operasi tersebut “Bocor” Kapolres Palu mencoba mencari alasan mengapa Ko Hendra tidak dimunculkan ke publik, bahkan dirinya sulit menjelaskan kemana hilangnya barang bukti yang sempat disita tersebut.
Setelah terjadi perdebatan di WAG tersebut, pada Rabu (1/4/2020), Kapolres Palu melalui Kasat Reskrim, Iptu Sigit Suhartanto SIK menjelaskan, bahwa terduga bandar judi Dindong dan Bola Dadu dilepaskan karena Polisi tidak memiliki cukup bukti. Demikian pula raibnya barang bukti hasil penggerebekan tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Ko Hendra dan semua barang bukti kami lepas karena tidak cukup bukti ” ujar Sigit melalui wawancara yang direkam salah satu wartawan yang meliput di Mapolres Palu.
Pernyataan Kasatreskrim Polres Palu terlihat jelas bertentangan dengan fakta yang disajikan awal oleh Polres Palu yang dirilis oleh Kaur Humas Polres Palu, Aipda Kadek Aruna, pada Minggu (29/03/2020) malam.
Dalam rilis sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa informasi perjudian tersebut didapatkan dari laporan masyarakat. Artinya ada orang yang mengetahui kegiatan judi tersebut dan melaporkan ke Polisi.
Sumber: SMSI Sulteng