Diduga Langgar UU, TPD Minta Laporkan Sutarmin ke DKPP

oleh -
oleh
FOTO: As Rifai

PosRakyat – Menanggapi dugaan pelanggaran Undang – Undang yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Sutarmin D. Hi Ahmad, maka Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta agar pihak – pihak yang mempunyai bukti untuk segera melaporkan yang bersangkutan.

Hal itu ditegaskan TPD DKPP Sulteng, As Rifai saat diminta keterangan ihwal dugaan pelanggaran UU atau pelanggaran kode etik oleh Sutarmin.

“Kalau ada bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran kode etik silahkan adukan ke DKPP,” ujar As Rifai, Kamis, 13 April 2022.

Ia pun mengaku bahwa selaku TPD DKPP tidak boleh memberikan tanggapan terkait penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) jika kasus tersebut belum masuk dalam tahapan proses pelanggaran.

“Yang kasusnya sementara berproses apalagi kalau belum diproses,” tandasnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyampaikan belum mendengar adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu.

“Kayaknya belum ada pelaporan ke DKPP. Kalau saya, ada laporan dulu baru bisa masuk ke substansi,” katanya.

Seperti diketahui komisioner Bawaslu Diduga Langgar UU Pemilu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Sutarmin D. Hi Ahmad terindikasi melanggar Undang – Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Lantaran Sutarmin D. Hi Ahmad menjabat sebagai Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Sulteng yang juga sedang aktif sebagai dosen di Universitas Tompotika Luwuk Kabupaten Banggai.

Ia diduga telah menabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada huruf k yang menyebutkan bahwa setiap calon komisioner mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

Kemudian pada huruf n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan pada huruf o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Demikian dikemukakan tokoh pemuda Kabupaten Banggai, Herman Tope kepada media ini, Jumat (25/3/2022).

Ia mengatakan berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun tercatat bahwa Sutarmin aktif sebagai dosen penanggung jawab dan dosen pendamping di Universitas Tompotika Luwuk Kabupaten Banggai Fakultas Pertanian semester genap Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2022.