Diduga Melanggar Kode Etik, Fiber Laporkan Bawaslu RI ke DKPP

oleh -
oleh
Bawaslu dilaporkan ke DKPP. Foto: Dwi Andayani/detikcom

Posrakyat.com, Jakarta –  Diduga melakukan pelanggaran kode etik, Bawaslu RI dilaporkan oleh     Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

“Kami melaporkan Bawaslu ke DKPP, ketuanya dan komisionernya yang kita adukan, karena jelas sekali ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar kuasa hukum Fiber, Muhammad Zakir Rasyidin di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, dalam mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno tidak dilakukan secara transparan. Keputusan Bawaslu dinilai tidak berdasarkan seluruh keterangan pihak yang terlibat, hal ini karena Bawaslu tidak melakukan pemanggilan terhadap Sandi.

Zakir kemudian memperlihatkan tanda terima laporannya di DKPP. Namun laporan itu belum dinomori karena baru diterima.

Tanda terima laporan di DKPP. Foto: Dwi Andayani/detikcom

“Dalam pengambilan keputusannya kami menduga tidak dilakukan dengan cara transparan. Kami menilai Bawaslu mengambil putusan itu tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. Kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapornya saja beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa,” kata Zakir.

Bawaslu memberikan keputusan karena tidak mendapat keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu, yang mengatakan Bawaslu harus menemui orang tersebut dalam melakukan pemeriksaan.

“Alasan Bawaslu mengambil keputusan ini dikarenakan Bawaslu tidak dapat keterangan dari Andi Arief. Padahal jelas sekali dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b), clear di sana salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ada menemui orang yang dimaksud,” kata Zakir.