Diduga Pelantikan Pejabat Eselon Melanggar Edaran Mendagri, Rusdy Mastura: Akan Saya Copot dan Laporkan

oleh -
oleh
Gubernur Sulawesi Tengah terpilih Rusdy Mastura. Foto : Istimewa

PosRakyat – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terpilih, Rusdy Mastura ( Cudy) angkat bicara terkait dengan adanya pelantikan di lingkungan pemerintahan Provinsi Sulteng dalam enam bulan terakhir, masa berakhirnya jabatan incumbent.

Baca Juga: Terjaring Operasi Yustisi Prokes, 22 Orang Disanksi Denda di Bahodopi

“Nanti saya akan batalkan semua pelantikan yang melanggar surat edaran Mendagri. Saya akan laporkan semua perbuatan mal administrasi yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Cudy.

Baca Juga: Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

Menurut Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy, Surat Edaran Mendagri tahun 2020 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi larangan tegas, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali meninggal dunia atau mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Tahun Ini, Simak Penjelasannya

“Aturan itu tegas, agar tidak ada aspek penyalahgunaan kekuasaan karena sebuah tendensi politik,” ujar Cudi, panggilan akrabnya.