DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Menetapkan Tiga Ranperda Tahun 2023

oleh -
oleh
Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira tengah memimpin rapat paripurna penetapan tiga Ranperda, Selasa 29 November 2022 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Foto: Humpro DPRD Sulteng

PosRakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Prov. Sulteng) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023.

Penetapan tiga Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023 ini disepakati DPRD Sulteng dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna, Selasa, 29 November 2022 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira. Dalam kesempatan itu juga turut hadir Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan anggota lainnya. Adapun Gubernur diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Rapat paripurna diawali dengan penetapan tiga Raperda yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Raperda tentang penyelenggaraan anak.

Selanjutnya, setelah ditetapkan, agenda dilanjutkan dengan menetapkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2023.

Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira mengatakan, berdasar Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Pasal 27 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 33, bahwa Bapemperda dan pemerintah daerah menyusun Propemperda yang merupakan instrument perancangan penyusunan Perda dilingkungan pemerintah daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas.

Menurut dia, Raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur. Pelaksanaan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

Selanjutnya setelah hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda, maka tahun berikutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.***