DPRD Sulbar Berkunjung ke DPRD Sulteng, Konsultasi Ini

oleh -
oleh
DPRD Provinsi Sulbar saat melakukan kunjungan koordinasi terkait Tata Tertib (Tatib) di DPRD Sulteng yang diterima Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin di ruang VIP A DPRD Sulteng, Kamis 3 November 2022. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PosRakyat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan koordinasi terkait Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Sulteng, Kamis, 3 November 2022.

Hal ini berkaitan dengan perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Sulbar yang dalam hal ini berupa pelaksanaan Zoom Meting dalam rapat-rapat, Fasilitas Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Pergantian Anggota Komisi, serta tata tertib tentang larangan merokok saat dalam ruang sidang.

Kunjungan Anggota DPRD Sulbar ini, dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, H. Syahrir Hamdani, turut hadir juga Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar Ir. Andi Muslim Pattah bersama Anggota Pansus DPRD Sulbar Risbar Berlian Bachri, SH. MH, Dr. H Marigun Rasyid, S. Sos. M. Si, Rayu, SE, H. Kalma Katta, Drs. H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong, M Dalif Arsyad.

Rombongan DPRD Sulbar ini, diterima Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin, S. Sos, M.Si bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, ST, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng H. Zainal Abidin Ishak, ST, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Dr. Asri. bersama kepala bagian perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, SH. MH.

Muharram Nurdin menjelaskan, DPRD Sulteng dalam pelaksanaan Zoom Meting memang pernah dilakukan DPRD Sulteng, tapi tidak diatur di Tatib DPRD Sulteng. Namun tidak diwajibkan atau dipaksakan, hanya tergantung persetujuan bersama Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD apakah rapat-rapat dilakukan secara zoom meting atau tidak, tergantung dari situasi seperti pandemi Covid-19 kemarin.

“Melalui zoom juga biasa ada problem, karena itu tidak di atur dalam Tatib. Jadi, pimpinan sidang harus ada di tempat atau di ruang rapat saat waktu rapat terutama paripurna, tetapi karena kemaren adanya pandemi Covid 19, maka tetap dilaksakan melalui zoom. Tetapi untuk sekarang, DPRD Sulteng tidak melaksanakan rapat-rapat lagi melalui virtual atau lewat Zoom Meting terutama jika melaksanakan rapat paripurna,” jelas Muharram Nurdin.

Soal pergantian Anggota Komisi, DPRD Sulteng biasa melakukan pertukaran Anggota Komisi setiap 2,5 Tahun sekali dan itu dirundingkan dalam kegiatan paripurna.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa metting zoom memang melakukan, tapi itu hanya pada waktu pandemi Covid-19, tetapi karena sekarang keadaan sudah mulai normal, maka DPRD Sulteng meniadakan Zoom Metting.

“Seperti yang dikatakan Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Zoom Meting hanya dilakukan pada saat – saat waktu yang tidak memungkinkan seperti pada masa pandemi Covid 19 kemarin,” katanya.

Sementara Komisi III Sonny Tandra, ST menyampaikan, terkait masalah merokok itu memang tidak bisa apalagi saat paripurna.

“Masalah merokok tergantung dari kesadaran Bersama, karena ada tempat-tempat tertentu yang di larang merokok,” katanya.

Terkait zoom meting, menurutnya tidak adanya kekompakan dalam rapat-rapat karena pada saat paripurna pelaksanaan melalui zoom kurang menyingkronkan rapat. Apalagi ketika saat melaksanakan paripurna.

Olehnya, jika hanya lewat zoom, peserta rapat hanya membuka aplikasi dan tidak di ketahui apakah benar-benar mengikuti rapat atau tidak terutama saat rapat paripurna.

“Jadi pada intinya, dapat melalui zoom hanya dilakukan pada waktu-waktu keadaan tertentu,” katanya.

Sonny Tandra menambahkan, dalam Tatib DPRD Sulteng disebutkan bahwa jam kerja yang dilaksanakan DPRD Sulteng mulai hari senin sampai jumat. Jika dalam menjalankan tugas di daerah terutama yang masih dalam daerah propinsi Sulteng hari Sabtu dan Minggu terhitung pada hari kerja, bedah kalau hari kerja yang di laksanakan di luar daerah Sulteng.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Dr. Asri juga menyampaikan, terkait beberapa point yang telah dibahas dalam Tatib, DPRD Sulteng telah melakukan studi banding ke bandung masalah zoom meting itu, memang dalam pelaksanaan zoom harus ada kesepakatan dari pimpinan DPRD dan itu hanya dilakukan dalam keadaan darurat dan semua itu hanya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.

Pada akhir pertemuan, DPRD Sulbar juga mengucapkan terimakasih untuk apresiasi DPRD Sulteng yang menerima langsung kunjungan kerja DPRD Sulbar terkait konsultasi mengenai Tata Tertib (TATIB) yang ada di DPRD Sulteng menyangkut perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat.

“Ini merupakan suatu percontohan untuk penyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam perubahan kedua Peraturan DPRD Sulbar Nomor 1 Tahun 2020,” tandasnya. ***