Kapolres Riza menjelaskan, pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA, porsonel Polsek Palu Timur (Polres Palu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengendarai mobil pick up bergerak dari arah utara menuju Kota Palu, sedang membawa narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, anggota Polsek Palu Timur menghentikan mobil tersebut lalu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari pemeriksaan itu ditemukan pada barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10 shacet palstik klip bening.
“BB yang ditemukan 9 shacet plastik klip diduga shabu berat brutto 1,74 grm ditemukan pada penumpang berinisial N, sementara 1 shacet plastik klip diduga shabu berat brutto 0,14 gram ditemukan pada sopir MR,” terangnya.(**)