Dualisme LPM Pasangkayu, Kubu Afik Diklaim Tidak Sah

oleh -
oleh
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) lanjutan LPM Pasangkayu ke - enam yang dilenggarakan di Hotel Dwimulia, Sabtu (23/11/2019).(Foto:Dayat)

Palu, Posrakyat.com – Demisioner Lembaga Pelajar Mahasiswa (LPM) Kabupaten Pasangkayu tegaskan Kubu Afik atau ketua terpilih yakni Afik Yusfikar Alsam pada kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) LPM Pasangkayu ke – enam yang diselenggarakan pada Kamis (21/11/2019), di Aula Cabang HMI Kota Palu dinyatakan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Demisioner LPM Pasangkayu, Tasrun kepada media ini, Sabtu (23/11/2019).

“Saya selaku ketua demisioner, menyatakan bahwa kegiatan Mubes yang telah diselenggarakan itu tidak sah dan tidak terlegitimasi. Pasalnya, kegiatan itu terkesan dialaksanakan secara mendadak. Kemudian, saya selaku demisioner juga tidak pernah diberikan undangan untuk mengahadiri kegiatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, secara legalitas kelembagaaan dalam hal mekanisme pelaksanaan Mubes di LPM Pasangkayu sampai pada proses pemilihan ketua terpilih. Seharusnya, dihadiri dan disaksikan oleh ketua demisioner sampai pada penyerahan jabatan kepada ketua terpilih periode 2019-2021. Sehingga, dalam proses musyawarah itu di nilai cacat prosedur.

“Sebab dalam pelaksanaanya ada beberapa mekanisme yang tidak dijalankan. Kemudian, terjadi kesewenang-wenangan dalam menentukan presidium sidang tetap pada pelaksaan musayawarah itu di Aula Cabang HMI Kota Palu,” jelasnya.