PosRakyat – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura menyarankan kepada siapa saja yang merasa telah dirugikan terkait dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng, agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak aparat kepolisian.
“Jika ada yang melaporkan hal tersebut ke polisi karena merasa telah dirugikan, itu hak yang melaporkan. Saya tidak akan ikut campur dalam urusan itu, karena ranah-nya pidana,” ujar mantan Wali Kota Palu dua periode ini.
Selain itu kata gubernur Rusdy, sementara ini dirinya masih menunggu hasil kerja tim investigasi untuk menentukan langkah yang akan diambil nantinya.
Mengenai hal ini gubernur akan mengikuti ketentuan perundang – undangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kita akan selesaikan secara internal dulu, setelah ada hasil kerja tim investigasi. Jika ada yang salah, kita akan tindak sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 itu,” ujar Gubernur Rusdy.
Gubernur menegaskan bahwa, dirinya akan memberikan sanksi tegas jika benar ada yang bersalah. Namun kata dia, jika tidak ada yang salah, maka tentu saja tidak ada hukuman sama sekali.