PosRakyat – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) resmi melaporkan oknum Babinsa dari Kodim 1306 Kota Palu yang bertugas di Koramil 18 Sojol ke Danpom XIII 2 Palu. Laporan tersebut sesuai Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dalam keterangan tertulis LBH Sulteng yang diterima media ini, Sabtu, 8 Februari 2025 menyebutkan, bahwa laporan itu perihal statment Kopral Dua (Kopda) Ibrahim saat meredam aksi protes warga desa Bou, terhadap keberadaan perusahaan Galian C di desa tersebut Bou yang diunggah dalam sebuah vidio.
Baca Juga: Desak PT CPM Hentikan Operasi, Warga Tuntut Kelengkapan Dokumen Lingkungan
Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH., MH, dalam keterangan tertulis itu mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan oknum Babinsa Sojol Kopda Ibrahim ke Denpom XIII/2 Palu, karena oknum Babinsa Koramil -18 Sojol itu telah mencemarkan nama baik Lembaga yang dipimpin Julianer Adityawarman, SH.
“LBH Sulteng merupakan organisasi kemasyarakatan yang bekerja untuk membela hak-hak dan kepentingan hukum raykat. Sebelumnya LBH Sulteng melakukan advokasi dan pendapingan hukum terhadap masyarakat di Desa Bou, Kabupaten Donggala, yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou, karena mereka mengalami permasalahan sosial dengan rusaknya lingkunan yang diakibatkan oleh aktifitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT Rahmat Cipta Khatulistiwa (RCK) di desa tersebut,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, sudah sering kali masyarakat Desa Bou melakukan aksi protes terhadap penambangan yang di lakukan PT RCK di wilayah Desa Bou, dengan menolak perpanjangan izin PT RCK yang selama 10 tahun dianggap telah merusak ekosistem akibat mengeruk material di sungai Desa Bou yang telah merugikan masyarakat desa.