Posrakyat.com, Sulteng– Sebanyak enam orang enam orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, mengatakan berita acara hasil verifikasi Bacaleg telah diserahkan kepada semua partai yang mendaftarkan Bacalegnya.
“Dari 635 Bacaleg yang mendaftar, sebanyak 628 Bacaleg saja yang melakukan perbaikan. Setelah KPU memverifikasi dan penelitian keabsahan berkas dan dokumen pencalonan, hanya 622 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan enam dinyatakan TMS,” ungkap Tanwir di Palu, Rabu (8/8/2018).
Mereka yang TMS berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak empat orang untuk daerah pemilihan (dapil) V.
Mereka adalah Abdul Rasyid Taepa (data tidak lengkap), Ibrahim (data tidak lengkap) dan Chyntia Marliani (terlambat memasukkan perbaikan data) dan Dapil II yaitu Yunus Day (data tidak lengkap).
Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga dari dapil V yaitu Umar Musa (data tidak lengkap). Serta Bacaleg Partai Garuda dari dapil V yaitu Sulitna Delin (telat memasukkam berkas).