Fadli Zon : Hentikan Visa ke WN Israel, MUI : Negara Penjajah

oleh -
oleh
visa negara Israel (Foto Twitter).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Anwar Abbas, menyoroti pembukaan pelayanan calling visa bagi Warga Negara Asing asal Israel.

Menurut Abbas, pelayanan calling visa untuk WNA Israel bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia, yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

“Pemerintah mau kemanakan prinsip politik luar negeri yang telah diletakkan oleh para pendiri negeri ini, yang sudah kita sepakati untuk menjadi jiwa dan roh dari konstitusi negeri ini, seperti yang terdapat pada alinea pertama pembukaan UUD 1945,” ujar Abbas, di Jakarta, Minggu.

Masalah utamanya, kata dia, karena Israel kerap menjadi negara yang memulai perang dan itu sangat bertentangan dengan Indonesia yang ingin menghapuskan penjajahan di atas dunia dengan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Negara Israel itu negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga rakyat Palestina, saudara kita yang setia, telah kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa,” kata dia.(**)