PosRakyat – Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dilansir dari website resmi Gakkum KLHK, Selasa (19/12/23), ketiga pelaku PETI yakni E (44), F (54) dan A (44) yang diamankan pada 11 Desember 2023 lalu merupakan tokoh masyarakat. Selain itu, tim Gakkum juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang.
Baca Juga: PETI Masih Marak di Kabupaten Parigi Moutong, Aparat Hukum Diminta Tegas
Baca Juga: Jaksa Geledah BP2W Sulteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPAM Huntap
Disebutkan, bahwa pelaku saat diamankan sedang melakukan kegiatan penambangan dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Klas IIA Kota Palu. Adapun barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wialayah II Palu.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.
Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi baik dari Balai Besar TN Lore Lindu serta tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi sehingga pelaku tindak pidana kehutanan dapat diamankan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.