PosRakyat – Kasus pembabatan hutan mangrove di Desa Sandana kecamatan Galang kabupaten Tolitoli, yang penyidikannya di tangani oleh Balai Penegakan Hukum (GAKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi, akhirnya menetapkan Kepala Desa Sandana, inisial ZN.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Palu, Balai Gakum wilayah Sulawesi, Subagio.SH.,M.A.P di konfirmasi rabu (14/9) 2022 di ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, membenarkan ada kegiatan pengambilan keterangan terhadap Kades Sandana inisial ZN selama kurang lebih dua jam, dari hasil pemeriksaan mulai dari verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) hingga kasusnya di naikan ke tahap penyidikan, akhirnya tim penyidik berkeyakinan menetapkan kades Sandana inisial SN sebagai Tersangka (Tsk). Kata Subagio, yang di dampingi Koordinator penyidik Alnardo dan ketua tim penyidik, Tumbur.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini di ruang pemeriksaan Kejari Tolitoli (rabu,14/9) tim penyidik berkeyakinan, menaikan status Kades Sandana inisial ZN sebagai Tersangka kasus penebangan hutan Mangrove seluas 0,9 HA di Desa Sandana”, kata Subagio.
Subagio menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, dan ada aksi unjuk rasa, serta viral di pemberitaan media, bahwa ada pembukaan lahan mangrove sehingga di turunkan tim untuk melakukan verifikasi, Puldata Pulbaket dan di temukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove yang telah di babat.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tataruang, dan dari KPH, serta tim Ahli, dari hasil perusakan, tim melakukan gelar perkara di Palu,” pungkasnya.
Di tanya media ini, apakah ada penambahan tersangka lain, menurutnya menunggu perkembangan penyidikan, namun pihaknya tidak menjelaskan secara teknis keterlibatan pihak lain.
” Terlalu teknis pertanyaannya, kita tunggu pengembangan penyidikannya,” kata Subagio.***
Penulis: RM



