PosRakyat – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menurunkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lonjakan harga LPG 3 Kg di Kabupaten Poso.
Sidak yang digelar pada Kamis (13/3/2025) ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., bersama unsur TPID lainnya serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Poso, Ir. Abdul Kahar Latjare, M.Si.
Langkah ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat terkait kenaikan harga LPG 3 Kg yang dinilai tidak wajar. Sidak juga bertujuan memastikan kelancaran distribusi gas bersubsidi serta mengatasi potensi kelangkaan yang berdampak langsung pada warga.
Baca Juga: Berikut Delapan Pejabat Utama Polda Sulteng dan Enam Kapolres yang Berganti
Baca Juga: Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 1.255 Personel Bergeser Jabatan, Termasuk 10 Kapolda Berganti
Hasil Sidak:
- Kenaikan Harga Akibat Pasokan Terbatas: Ditemukan bahwa lonjakan harga LPG 3 Kg di Poso dipicu oleh keterbatasan pasokan gas bersubsidi.
- Pasokan dari Sulawesi Selatan: Banyak LPG 3 Kg yang berasal dari Sulawesi Selatan, sehingga memicu kenaikan harga di wilayah Poso.
- Sanksi bagi Pengecer Nakal: Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa izin resmi akan dikenai sanksi dari PT Pertamina, berupa penukaran tiga tabung LPG 3 Kg subsidi dengan satu tabung LPG 5,5 Kg non-subsidi.
- Penambahan Kuota LPG: PT Pertamina Sultengbar berkomitmen menambah kuota LPG 3 Kg untuk Poso sebesar 20% dari jumlah normal selama Maret 2025.
- Pembatasan Jam Pembongkaran: Untuk mencegah indikasi penimbunan, PT Pertamina menyetujui aturan baru bahwa pembongkaran LPG 3 Kg di pangkalan maksimal dilakukan hingga pukul 19.00 WITA.
- Pengawasan Ketat oleh Satgas Pangan: Tim Satgas Pangan dari kepolisian, kejaksaan, Pemkab Poso, Pertamina, dan Hiswana Migas akan terus melakukan inspeksi guna memastikan harga LPG 3 Kg tetap sesuai ketentuan.
Dalam sidak ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, turut memantau langsung kondisi di lapangan melalui video call dengan masyarakat, pengecer, serta unsur pemerintahan. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak pangkalan dan pengecer nakal yang menjual LPG di atas HET. Sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional.
Menghadapi lonjakan permintaan gas rumah tangga saat Ramadan dan menjelang Lebaran, Gubernur juga meminta seluruh jajaran Pemkab Poso, Satgas LPG 3 Kg, serta aparat keamanan untuk memastikan distribusi gas berjalan stabil dan sesuai harga yang ditetapkan. Selain itu, setiap pangkalan diwajibkan menandatangani Pakta Integritas agar menjual LPG sesuai aturan.
Sidak ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk pangkalan dan pengecer LPG 3 Kg di Kelurahan Lombogia, Kelurahan Ranononcu (Kecamatan Poso Kota Selatan), serta Kecamatan Lage.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemprov Sulteng, perwakilan kepolisian, kejaksaan, BINDA, Pertamina Sulselbar, Hiswana Migas, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Poso.









