Gubernur Tolak Bandara Beroperasi, Berikut 8 Ketentuan SE Dirjen Kemenhub

oleh -
oleh
Pertamuan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dengan Kepala Bandara Sis Aljufri Palu, Ubaedillah dan sejumlah pejabat di ruang kerja gubernur, Jumat (8/5/2020). FOTO: HUMAS PEMPROV

4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.

6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.

8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan sangat berterimakasih atas kedatangan Kepala Bandar Udara Sis Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Meskapai Penerbangan untuk berkonsultasi pelaksanaan SE Dirjen Perhubungan Udara sebagaimana sudah dijelaskan kepala Bandara ,

“Kami sangat menghargai dan menghormati SE Dirjen Perhungan Udara tersebut, tetapi saat ini wilayah Sulawesi Tengah berada pada puncak penyebaran Covid-19, sehingga kami juga meminta untuk dihargai, untuk itu kami meminta agar tidak ada operasional bandar udara yang ada di Sulawesi Tengah sampai dengan 1 Juni 2020” tandasnya.

Gubernur Longki menegaskan kalau hal tersebut dilaksanakan sangat sulit untuk mengikuti SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah pendemi, maka bila ada yang tiba harus di karantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi lokal. Keputusan gubernur tersebut sangat didukung oleh perwakilan meskapai yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan, Faisal Mang, Sisliyadi, dan Karo Humas dan Protokol, Mohammad Haris Kariming. [BOB]