Hakim Kabulkan Permohonan Restitusi Korban Pembunuhan Bocah di Kota Palu 

oleh -
oleh
Hakim pengadilan negeri kelas A1 Palu mengabulkan permohonan restitusi korban pembunuhan bocah di jalan Asam kota Palu. Rabu, 3 April 2024. Foto: IST

Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF, pihak ketiga Usman dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum dengan nilai sebesar Rp 43,5 juta register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.

Dalam kesempatan tersebut pihak ketiga Usman orangtua dari MF menyerahkan uang restitusi secara simbolis terhadap kuasa hukum pemohon Rukly Cahyadi.

Hakim Andi Jumain juga meminta kepada Selvi ibu dari korban untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial, agar Arwah dari korban Abdul Rahim dapat tenang di alam kubur.

Dihadapan hakim ia juga meminta maaf terhadap Selvi orang tua ibu dari Abdul Rahim atas perbuatan anaknya.

MF (16), anak pensiunan polisi itu divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (8/12/2023) lalu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Rahim, bocah 8 tahun yang berlokasi di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023) silam.

Usai persidangan kuasa hukum pemohon Rukly Cahyadi sangat mengapresiasi putusan permohonan restitusi diajukan.

“Putusan restitusi ini pertama dilakukan pengadilan negeri, khususnya wilayah Indonesia Timur,” katanya.

Sementara orang tua korban Selvi meminta kepada orang tua pelaku bersama istrinya datang silaturahim ke kediamannya dan berziarah ke makam Abdul Rahim,

“Sejak peristiwa tersebut orang tua pelaku belum pernah datang meminta maaf,” pungkasnya.***