Hakim PN Palu Kabulkan Praperadilan Ronny Tanusaputra

oleh -
oleh
Sidang putusan perkara praperadilan No.13/pid.pra/2021/pn.pal yang diajukan Rony Tanusaputra. Foto: Istimewa

PosRakyat – Hakim Pengadilan Negeri Palu, Suhendra Saputra SH.,MH yang mengadili perkara praperadilan No.13/pid.pra/2021/pn.palu yang diajukan Ronny Tanusaputra melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RMP & Associated, mengabulkan gugatan praperadilan atas status tersangka Ronny Tanusaputra.

Pembacaan putusan, dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu hari ini, Kamis 4 November 2021.

Ketua Tim Hukum Rony Tanusaputra, Mahfud Masuara, SH melalui rilisnya yang diterima redaksi PosRakyat.com menyampaikan, secara umum dalam pertimbangan hukum majelis hakim tunggal PN Palu, Suhendra Saputra SH.,MH lebih menekankan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pada pasal 60 dan 61 undang – undang itu, menyebutkan bahwa apabila terjadi kegagalan bangunan, maka harus ada tim penilai ahli yang ditunjuk oleh menteri, sesuai dengan keahliannya.

Olehnya, penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti, tidak terpenuhi, dikarenakan termohon (Polda Sulteng) dalam fakta persidangan tidak bisa menunjukan keterangan ahli sesuai dengan pasal tersebut di atas.

Pertimbangan lainnya, yaitu pada pasal 1 ayat 2 KUHP, pada azaz transitoir yang menyatakan bahwa, apabila ada UU baru mengenai hal yang sama, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan tersangka. Dalam hal ini harus menggunakan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Adapun Amar putusan hakim Tunggal PN Palu memutuskan;

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.