“Kejadian bermula melalui sosial media FB. Mereka Saling chat dan sampai bertemu. Saat bertemu itulah RB ini melakukan aksi bejatnya di rumah korban,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, Saat Konfrensi Perss.
Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju lengan pendek berwarna hitam. 1 lembar baju lengan panjang warna ungu, 1 celana panjang, 1 baju warna biru, 1 celana dalam, dan 1 unit handphone.
Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Yoga.
AKBP Yoga selaku Kapolres Sigi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, mengontrol keseharian anaknya, agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.**