Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga dasar emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:
- Harga emas 0.5 gr Rp611,500
- Harga emas 1 gr Rp1,123,000
- Harga emas 2 gr Rp2,186,000
- Harga emas 3 gr Rp3,254,000
- Harga emas 5 gr Rp5,390,000
- Harga emas 10 gr Rp10,725,000
- Harga emas 25 gr Rp26,687,000
- Harga emas 50 gr Rp53,295,000
- Harga emas 100 gr Rp106,512,000
- Harga emas 250 gr Rp266,015,000
- Harga emas 500 gr Rp531,820,000
- Harga emas 1000 gr Rp1,063,600,000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***