Donggala, Posrakyat.com– Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta sering dilakukanya Razia di wilayah Kecamatan Dampelas pada hari Sabtu (7/11/2020) Pukul 21.30 wita.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor : LP/37/XI/2020/Sek-Kulawi, tgl. 4 Nopember 2020. Sehingga dilakukan penangkapan dan ditahan di Mapolsek Damsol.
Kanit Reskrim Polsek Damsol Polres Donggala, BRIPKA Maxi Pelealu, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang ada setelah itu Tahanan tersebut diserahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi.