PosRakyat – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatul Ulama (NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) wilayah IV Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta untuk melakukan penyelidikan terhadap Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattpelohy terkait penghentian penyelidikan bantuan Covid-19 dari Bank Sulteng Cabang Tolitoli sebesar Rp.1.017.400.456.
“Terkait penghentian penyelidikan CSR, kami langsung koordinasi dengan Jamwas wilayah IV Kejagung RI, pak Andri, meminta untuk lakukan penyelidikan terhadap Kajati Sulteng,” tegas Fahrul Baramuli.
Dihentikannya penyelidikan bantuan Covid -19 CSR Bank Sulteng kata Fahrul dinilai sangat janggal dan diduga tidak mengguna hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI padahal di LHP BPK RI jelas jelas ada beberapa pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan berdampak pada kerugian negara.
“Kami menilai penghentian penyelidikan sangat janggal dan menjadi tanya besar di tengah masyarkat terkait profesionalisme Kajati Sulteng dalam menangani perkara perkara korupsi,” katanya.
Fahrul Baramuli juga mendorong Jaksa Agung RI melalui Jamwas wilayah IV untuk “mencopot” Kajati Sulteng Jacob Henrik Pattpelohy karena di anggap telah melakukan “pembiaran” terhadap kasus bansos covid 19 yang di duga telah terjadi korupsi.