Ijal dan Hartati Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

oleh -
oleh
Ronny Tanusaputra (kemeja putih). Foto: Ist

PosRakyat  – Setelah pihak penasehat hukum Ronny Tanusaputra yakni Mahfud Masuara, S.H mengklarifikasi beredarnya rekaman suara mantan kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, almarhum Haris Kariming dengan kliennya, hari ini redaksi mendapat kiriman pernyataan tenaga ahli gubernur bidang fiskal daerah dan investasi itu.

Ronny menegaskan, akan melaporkan kasus pencemaran nama baiknya terkait pernyataan, statment dan fitnah di sosial media dan grup pesan WhatsApp oleh seseorang bernama Ijal Labatjo dan Hartati Hartono. ‘’Iya saya sendiri selaku korban akan membuat laporan ke penegak hukum. Bukti bukti transmisi dan percakapan sosial elektronik di facebook dan WAG sebuah komunitas sudah terpenuhi. Sudah dikaji penasehat hukum saya. Karena ini mesti korban langsung melapor maka saya akan datang,’’ tulis Ronny dipesan singkatnya.

Apa buktinya? ‘’Ada sudah dikopi jejak digitalnya. Sudah dikaji pokok laporannya. Kita mesti bijak dan belajar bermedia sosial yang benar. Setiap manusia memiliki harga diri tidak bisa dijustifikasi, diolok-olok di sosial media,’’ tandasnya.