PALU, PosRakyat.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengeluarkan kebijakan melalui instruksi Gubernur ihwal pembatasan aktivitas sosial guna mencegah dan mengantisipasi peredaran virus corona (Covid- 19). Instruksi itu dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dengan waktu selama 14 hari terhitung sejak 17 – 29 Maret 2020. Surat edaran tersebut untuk semua aktivitas masyarakat.
Merespon kebijakan tersebut, maka selaku Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi memutuskan untuk melakukan penundaan terhadap semua perjalanan dinas bagi Anggota Dewan Palu.
“Mulai kemarin (Senin 16 Maret 2020), saya instruksikan semua perjalanan dinas anggota dewan dipending,” ungkap Ikhsan.
Ketua DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Gerindra ini mengemukakan penundaan perjalanan dinas itu sampai bulan April bulan depan. Namun demikian, ia tidak memastikan waktu dan tanggalnya perjalanan dinas para anggota dewan akan dimulai kembali dilakukan. Kebijakan ini sudah dirapatkan bersama seluruh anggota dewan Kota Palu.
“Iya, kita sudah bicarakan dengan wakil ketua dan beberapa teman lain. Bahwa sementara ini belum ada perjalan dinas sampai bulan depan,” jelas Ikhsan.