Ini Kebijakan Gubernur yang Menolong Rakyat di Sulteng

oleh -
oleh
Kepala Bapenda Sulteng, Abdul Wahab Harmain. Foto : Ist

“Dari kesepakatan Dirlantas, Bapenda dan Jasa Raharja, itu waktunya diperpendek sampai dengan jam 12 siang,” katanya.

Namun dalam pelayanannya lanjut Wahab Harmain, petugas juga diwajibkan untuk memakai masker dan sarung tangan. Begitu pula tempat duduk antar wajib pajak telah diatur berjarak 1 meter sesuai jarak aman yang dianjurkan. Selai  itu disiapkan pula handsanitizer dan wastafel cuci tangan. Hal ini berlaku hanya untuk Kota Palu yang pakai bilik sterilisasi.

Selain dengan membayar langsung di unit – unit pelayanan Samsat kabupaten dan kota, wajib pajak juga bisa membayar secara online lewat layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk mendapat keringanan denda pajak.

Sementara untuk wacana tiga hari berhenti total, mulai tanggal 10 sampai 12 April 2020 yang viral di media-media sosial, ujar Wahab Harmain pihaknya belum menerima edaran resmi apapun dari pemerintah provinsi terkait itu.

Walau tanggal 10 April telah ditetapkan sebagai hari libur keagamaan tapi untuk 11 April atau Sabtu nanti, Ia pastikan bahwa semua kantor dan gerai Samsat tetap buka seperti biasa, namun tidak menutupi kemungkinan tidak buka dikarenakan kondisi wilayah kabupaten dan kota setempat yang disepakati bersama antara Satlantas, UPT Pendapatan, serta Jasa Raharja dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi bersama. Terkecuali UPTB Wilayah IV Morowali yang membawahi wilayah kerja Morowali Utara sebut Wahab Harmain, harus berkoordinasi dulu dengan Dirlantas dan Jasa Raharja untuk membuat berita acara mengenai kebijakan lokal pemda setempat yang menutup pelayanan sementara waktu karena alasan khusus.

“Begitu SOP kita karena tidak bekerja sendiri,” tambah Sekretaris Bapenda Muhammad Nur.   [BOB]