Insiden Perampasan dan Penghapusan Dokumen Liputan oleh Oknum Polisi, Begini Sikap Tegas PWI Sulteng

oleh -
oleh
Ketua PWI Sulteng, Mahmud Matangara, Foto: Ist

PosRakyat – Seorang oknum Polisi berinisial Brigpol H, telah melakukan perampasan handphone dan menghapus gambar hasil liputan wartawan tvOne, dalam kunjungan kerja Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Mapolres Banggai, pada Kamis 18 November 2021 kemarin.

Sikap arogan Brigpol H terhadap wartawan tvOne Andi Baso Herry tersebut menuai kecaman dari organisasi wartawan, karena mencederai tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

Dalam merespon kasus perampasan dan penghapusan karya jurnalistik dari reporter TV One itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, juga mengecam keras tindakan oknum polisi Brigpol H tersebut.

Berikut adalah pernyataan sikap PWI Sulteng atas insiden oleh oknum polisi yang terjadi di Kabupaten Banggai, Kamis 18 November 2021:

1. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang undang. Oleh karena itu siapapun yang menghalangi kerja kerja wartawan patut diduga melanggar undang undang.

2. PWI Sulteng mengecam tindakan oknum polisi tersebut, sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.