Inspektorat: 60 Hari Perangkat Desa Diminta Kembalikan temuan Korupsi Dana Desa Kayu Jati

oleh -
oleh
Kepala Inspektorat Parimo, Sakti Lasimpala. Ist

Parimo, Posrakyat.com – Rasyid selaku Bendahara desa kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten parigi Moutong (Parimo) serta perangkat desa lainya diminta untuk mengembalikan dana desa (DD) dengan Waktu 60 Hari yang menjadi temuan Inspektorat Parimo.

Seperti informasi yang di dapat media ini Kamis (9/5) Nazar T.Pakaya selaku anggota Aliansi Masyarakat Pemuda Peduli Pembangunan Desa (AMPPPD) mengatakan dugaan Korupsi Dana Desa di Kayu Jati kini telah membuahkan hasil.

Terpisah menurut Irfan selaku Tim investigasi Inspektorat semuanya sudah sesuai hitungan lembaga yang berwenang Inspektorat Parimo, Kerugian Negara pada kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kayu Jati mencapai Rp.334,220,026,00,

“Sesuai hasil pemeriksaan kami dilapangan dan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan semua total kerugian negara mencapi Rp. 334,220,026,00” Ujar Irfan.

Sementara itu informasi dari kepala Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,Hal tersebut sudah diakui oleh Rasyid .