Interpol Terbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku

oleh -
oleh

PosRakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru baru ini menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan “red notice” atas nama Harun Masiku.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan “red notice” atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mantan caleg PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol,” ucap dia.

KPK, ujar Ali, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera mungkin menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.