PosRakyat – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr Mujahidin Dean ke Lapas Klas IIB Tolitoli, Jumat, 17 Februari 2023.
Sebelumnya, tim kejaksaan juga sudah mengeksekusi dua terpidana yakni Nurningsih dan Sahlan Bantilan ke Lapas yang sama pada Jumat, 10 Februari 2023.
Sementara, informasi diterima media ini, bahwa Mujahidin Dean dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2019 lalu.
Terpidana Mujahidin Dean merupakan rekanan kontraktor pengadaan kapal. Sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000. Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567.
Baca Juga: Penanganan Sampah di Kota Palu Perlu Pendekatan Informal
Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Kasus ini telah menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).
Baca Juga: BAF Palu Disebut Persulit Nasabah Ambil BPKB
Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Waspadai Kenaikan Harga Komoditas
Begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).