PosRakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut ( Balut), Jum’at sore, 29 Juli 2022.
Diketahui, dua orang tersangka yang ditahan oleh penyidik kejaksaan itu inisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT. BBP selaku pekerjaan proyek.
Adapun tersangka SAM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.
Kemudian YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Reza Hidayat mengatakan, keduanya tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu,” kata Kasi Penkum.