Jaksa Tuntut Mantan Komisioner KPU 8 Tahun Penjara, dan Dihukum Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik

oleh -
oleh
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara. [Foto : Ist]

Jakarta, Posrakyat.com – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara serta denda uang senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu bersama orang kepercayaannya dinila bersalahi telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama, Agustiani Tio Fredelina, dengan menerima uang senilai Rp.600 juta  terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, ia juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa penuntut Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan, Senin (3/8).

Selain itu, Wahyu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.