Palu, Posrakyat.com – Badan Seleksi (Bansel) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat instruksi pembentukan Bansel di 8 kabupaten dan kota untuk membuka pendaftaran bakal calon (Balon) bupati – wakil bupati dan wali kota – wakil wali kota 17 sampai 25 September penyerahan atau pengembalian berkas 26 sampai 30 September.
“Minggu ketiga September sampai 30 September,” ungkap Sekertaris Bansel DPD Partai Gerindra Sulteng, Sony Lahati, Rabu (11/9/2019).
“Oktober itu sudah pemasukan berkas, kemudian tahap pemaparan visi – mis balon kepala daerah,” ujar Sonny.
Ia mengungkapkan, persyaratan utama Balon yang diajukan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Ijazah Terakhir, Curriculum Vitae (CV) dan visi – misi. Sony menyebutkan, para Balon diimbau membawa persyaratan tersebut ke masing – masing Bansel DPC kabupaten dan kota yang akan dibuka.