Jelang Pilkada Sulteng, Agussalim Ingatkan DPRD Lakukan Pengawasan

oleh -
oleh
Agussalim, SH (kanan) bersama Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy Mastura. [Foto: Ist]

Palu,Posrakyat.com- Aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) perlu pengawasan “politik” yang berbasis aturan hukum, agar abdi negara ini tidak menyalahi aturan yang berkaitan dengan netralitas dalam terselenggarannya pemilihan umum (Pemilu).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bersama Relawan Tim Hukum dan Advokasi Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, Agussalim, SH dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Menurut Agussalim, SH, Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya Komisi A memiliki kemitraan dengan Pemerintah Dearah (Pemda). Namun peran itu belum dilakukan Komisi A DPRD Sulteng dalam melakukan pemantauan dan pengawasan netralitas ASN atau PNS, agar tidak ada abdi negara yang menjadi tim sukses atau ikut terlibat dalam terselenggaranya Pilgub Sulteng 2020.

“Saya belum melihat adanya terobosan politik dari Komisi A DPRD Provinsi Sulteng terkait pengawasan selaku mitra pemerintah daerah,” tegas Agussalim SH.

Agus menambahkan, diperlukan sikap politik Komisi A DPRD Sulteng dalam pengawasan Pilgub Sulteng 2020. Karena selain memiliki fungsi pengawasan, DPRD Sulteng juga memiliki mandat hukum yakni suara rakyat yang prioritas di dewan untuk menjaga demokrasi secara utuh dan berkualitas.

Dinamika politik lokal lanjut Agus, sangat rentan dengan hadirnya instruksi terselubung dalam melahirkan keputusan birokrasi secara mendadak dan rawan disalahgunakan.

“Saya tidak lagi terlalu fokus pada advokasi pengawasan netralitas ASN dan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disipilin PNS yang tertuang dalam pasal 4 no 12 sampai dengan 15 PP. Karena dalam aturan itu sudah disebutkan, bahwa ASN dan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Yang patut dipertanyakan kata Agus, apakah DPRD Sulteng melalui Komisi A mau menyoroti adanya kampanye terselubung yang dilakukan oknum-oknum abdi negara?

Kampanye terselubung yang dilakukan oknum-oknum abdi negara bisa saja dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye nanti. Selain itu bisa saja dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.