PosRakyat – Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan Pejabat Negara.
“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April 2022.
Jokowi menyebut kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).