TOUNA, PosRakyat.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan, bantuan langsung tunai (BLT), dana desa (DD) tidak bisa diberikan dalam bentuk sembilan bahan pokok (Sembako).
Hal ini ditegaskan Moh.Nur Lasupu, dan Kabag Hukum Setda Touna, Aspan Taurenta SH kepada kades Luwok saat melakukan koordinasi tentang bantuan langsung tunai (BLT)
dana desa (DD) di kantor Dinas PMD Touna, Rabu (6/5).
Dia menerangkan, BLT dana desa seluruhnya harus diberikan dalam bentuk tunai dan non tunai atau transfer perbankan, bukan dalam bentuk Sembako.
“Ini menghindari kerumunan massa dan penyalagunaan anggaran dana desa (DD) BLT ,”ungkap Moh Nur Lasupu.
Hal itu juga dilakukan, sebagai salah satu cara pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, metode percairan, akan dilakukan secara bertahap, mulai dari bulan Apil hingga bulan Juni 2020.